What's hot

Pedoman Media Siber


PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut. Untuk memastikan pengelolaan media siber dilakukan secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun pedoman berikut:

1. Ruang Lingkup

  • Media siber adalah segala bentuk media berbasis internet yang melakukan kegiatan jurnalistik.
  • Isi buatan pengguna meliputi artikel, gambar, komentar, suara, video, dan bentuk unggahan lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Berita wajib diverifikasi untuk menjamin akurasi.
  • Pengecualian diberikan untuk berita dengan kepentingan publik mendesak, namun harus dilanjutkan dengan upaya verifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna

  • Media wajib mencantumkan syarat dan ketentuan, termasuk larangan memuat konten bohong, diskriminatif, atau melanggar hukum.
  • Media memiliki kewenangan menghapus konten yang melanggar dan wajib menyediakan mekanisme pengaduan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita asli.
  • Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.

5. Pencabutan Berita

  • Pencabutan hanya diperbolehkan untuk alasan khusus seperti SARA, kesusilaan, atau atas keputusan Dewan Pers.

6. Iklan

  • Media wajib membedakan dengan jelas antara berita dan iklan.

7. Hak Cipta

  • Media wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

  • Media wajib mencantumkan pedoman ini secara jelas di situsnya.

9. Sengketa

  • Sengketa yang timbul akan diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
Ditandatangani oleh organisasi wartawan dan perusahaan pers:

  1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
  5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
  6. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
  7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

Mengetahui:
Bagir Manan

Ketua Dewan Pers


Get in Touch

© Copyright 2025 by Tribanua