PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut. Untuk memastikan pengelolaan media siber dilakukan secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun pedoman berikut:
1. Ruang Lingkup
- Media siber adalah segala bentuk media berbasis internet yang melakukan kegiatan jurnalistik.
- Isi buatan pengguna meliputi artikel, gambar, komentar, suara, video, dan bentuk unggahan lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Berita wajib diverifikasi untuk menjamin akurasi.
- Pengecualian diberikan untuk berita dengan kepentingan publik mendesak, namun harus dilanjutkan dengan upaya verifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna
- Media wajib mencantumkan syarat dan ketentuan, termasuk larangan memuat konten bohong, diskriminatif, atau melanggar hukum.
- Media memiliki kewenangan menghapus konten yang melanggar dan wajib menyediakan mekanisme pengaduan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita asli.
- Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.
5. Pencabutan Berita
- Pencabutan hanya diperbolehkan untuk alasan khusus seperti SARA, kesusilaan, atau atas keputusan Dewan Pers.
6. Iklan
- Media wajib membedakan dengan jelas antara berita dan iklan.
7. Hak Cipta
- Media wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
- Media wajib mencantumkan pedoman ini secara jelas di situsnya.
9. Sengketa
- Sengketa yang timbul akan diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
Ditandatangani oleh organisasi wartawan dan perusahaan pers:
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
- Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
- Serikat Perusahaan Pers (SPS)
- Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
Mengetahui:
Bagir Manan
Ketua Dewan Pers