Pedoman Media Siber yang disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat:


PEDOMAN MEDIA SIBER

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber: Media yang menggunakan internet untuk kegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Konten yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, video, dan unggahan lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Prinsip Verifikasi: Setiap berita harus diverifikasi, terutama yang berpotensi merugikan pihak lain.
  • Pengecualian: Berita mendesak yang mengandung kepentingan publik dapat dipublikasikan tanpa verifikasi lengkap, dengan syarat:
  1. Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten.
  2. Subjek berita tidak dapat diwawancarai.
  3. Media memberikan penjelasan bahwa verifikasi lebih lanjut sedang dilakukan.
  • Pemutakhiran Berita: Hasil verifikasi harus dicantumkan dalam berita yang diperbarui (update).

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Syarat dan Ketentuan: Media siber wajib mencantumkan aturan penggunaan yang sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Registrasi dan Log-In: Pengguna harus mendaftar dan log-in untuk memublikasikan konten.
  • Konten yang Dilarang:
  1. Tidak boleh mengandung kebohongan, fitnah, sadisme, atau konten cabul.
  2. Tidak boleh mengandung prasangka, kebencian SARA, atau anjuran kekerasan.
  3. Tidak boleh bersifat diskriminatif atau merendahkan martabat orang lain.
  • Hak Media: Media berwenang mengedit atau menghapus konten yang melanggar aturan.
  • Mekanisme Pengaduan: Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan menindaklanjuti pelanggaran dalam waktu 2×24 jam.
  • Tanggung Jawab: Media tidak bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah ditindaklanjuti, tetapi bertanggung jawab jika tidak mengambil tindakan koreksi.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ketentuan Umum: Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
  • Tautan dan Waktu: Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan ke berita terkait dan mencantumkan waktu pemuatan.
  • Tanggung Jawab Media Lain: Media yang menyebarluaskan berita wajib mengikuti koreksi dari media asal.
  • Sanksi: Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda hingga Rp500.000.000.

5. Pencabutan Berita

  • Alasan Pencabutan: Berita tidak dapat dicabut kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
  • Kewajiban Media Lain: Media lain wajib mengikuti pencabutan berita dari media asal.
  • Pengumuman Pencabutan: Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  • Pembedaan Jelas: Media siber wajib membedakan antara berita dan iklan.
  • Keterangan Iklan: Konten berbayar atau iklan wajib mencantumkan keterangan seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, atau “sponsored”.

7. Hak Cipta

  • Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

  • Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas di medianya.

9. Sengketa

  • Penyelesaian sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini menjadi kewenangan Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
Dewan Pers


Dokumen ini menjadi acuan bagi media siber di Indonesia untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan hukum serta etika yang berlaku.