Pedoman Media Siber yang disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat:
PEDOMAN MEDIA SIBER
1. Ruang Lingkup
- Media Siber: Media yang menggunakan internet untuk kegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Konten yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, video, dan unggahan lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Prinsip Verifikasi: Setiap berita harus diverifikasi, terutama yang berpotensi merugikan pihak lain.
- Pengecualian: Berita mendesak yang mengandung kepentingan publik dapat dipublikasikan tanpa verifikasi lengkap, dengan syarat:
- Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten.
- Subjek berita tidak dapat diwawancarai.
- Media memberikan penjelasan bahwa verifikasi lebih lanjut sedang dilakukan.
- Pemutakhiran Berita: Hasil verifikasi harus dicantumkan dalam berita yang diperbarui (update).
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Syarat dan Ketentuan: Media siber wajib mencantumkan aturan penggunaan yang sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Registrasi dan Log-In: Pengguna harus mendaftar dan log-in untuk memublikasikan konten.
- Konten yang Dilarang:
- Tidak boleh mengandung kebohongan, fitnah, sadisme, atau konten cabul.
- Tidak boleh mengandung prasangka, kebencian SARA, atau anjuran kekerasan.
- Tidak boleh bersifat diskriminatif atau merendahkan martabat orang lain.
- Hak Media: Media berwenang mengedit atau menghapus konten yang melanggar aturan.
- Mekanisme Pengaduan: Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan menindaklanjuti pelanggaran dalam waktu 2×24 jam.
- Tanggung Jawab: Media tidak bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah ditindaklanjuti, tetapi bertanggung jawab jika tidak mengambil tindakan koreksi.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ketentuan Umum: Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
- Tautan dan Waktu: Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan ke berita terkait dan mencantumkan waktu pemuatan.
- Tanggung Jawab Media Lain: Media yang menyebarluaskan berita wajib mengikuti koreksi dari media asal.
- Sanksi: Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda hingga Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
- Alasan Pencabutan: Berita tidak dapat dicabut kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
- Kewajiban Media Lain: Media lain wajib mengikuti pencabutan berita dari media asal.
- Pengumuman Pencabutan: Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- Pembedaan Jelas: Media siber wajib membedakan antara berita dan iklan.
- Keterangan Iklan: Konten berbayar atau iklan wajib mencantumkan keterangan seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, atau “sponsored”.
7. Hak Cipta
- Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
- Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas di medianya.
9. Sengketa
- Penyelesaian sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini menjadi kewenangan Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
Dewan Pers
Dokumen ini menjadi acuan bagi media siber di Indonesia untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan hukum serta etika yang berlaku.